BLOGNATION – Kriteria pinjaman online yang legal harus memiliki izin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, pinjol legal memiliki bunga dan biaya yang transparan, tidak memaksa peminjam untuk meminjam, serta memiliki layanan pengaduan yang jelas. Mereka juga tidak menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi.
“Berbeda dengan pinjol ilegal, pinjaman online legal sudah terdaftar resmi di OJK dengan alamat kantor yang bisa dibuktikan. Simak ciri-ciri lainnya.”
Pinjaman online legal (pinjol) adalah layanan keuangan berbasis teknologi (fintech) yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia.
-
Terdaftar dan Berizin OJK:
Pinjaman online yang legal harus terdaftar dan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
-
Identitas dan Alamat Kantor Jelas:
Pinjol legal harus memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas dan dapat diverifikasi.
-
Tidak Menawarkan Melalui Saluran Pribadi:
Pinjol legal tidak akan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS atau WhatsApp.
-
Seleksi Peminjam:
Pinjol legal akan melakukan seleksi peminjam terlebih dahulu sebelum memberikan pinjaman, termasuk memeriksa riwayat kredit.
-
Bunga dan Biaya Transparan:
Bunga atau biaya pinjaman harus jelas dan transparan, sesuai dengan aturan yang berlaku.
-
Layanan Pengaduan:
Pinjol legal memiliki layanan pengaduan dengan customer service yang siap membantu peminjam.
-
Pihak Penagih Bersertifikat:
Pihak penagih pinjaman online legal wajib memiliki sertifikasi penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
-
Batasan Akses Perangkat:
Pinjol legal hanya akan meminta akses ke kamera, mikrofon, dan lokasi perangkat peminjam untuk verifikasi.
-
Sanksi Gagal Bayar:
Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke blacklist Fintech Data Center.
-
Website Resmi:Pinjol legal biasanya memiliki website resmi yang menampilkan informasi tentang perusahaan dan produk yang ditawarkan.